Senin, 05 September 2011

PENGAJUAN RESTITUSI



MENURUT
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008

Persyaratan Pengajuan
Pasal 13

(1) Persyaratan pengajuan permohonan restitusi kesehatan pada faskes non Polri
terdiri dari:
a. surat rujukan dari faskes/rumkit Polri bagi pasien kecuali pada kasus gawat
darurat;

b. bukti kuitansi asli;
c. rincian komponen untuk pelayanan rawat inap dan pelayanan medik lainnya;
d. fotokopi resep dokter atau kuitansi pembelian obat dari apotik;
e. fotokopi Kartu Kesehatan Polri;
f. fotokopi KU-1 yang masih berlaku;
g. rekomendasi dari kepala satuan kerja setempat;
h. mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pusdokkes Polri/Biddokkes
Polda.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat).
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , huruf c, dan huruf h,
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian keempat
Tata Cara Pengajuan Restitusi
Pasal 14

(1) Permohonan restitusi kesehatan diajukan oleh pemohon kepada Kapusdokkes
Polri/Kabiddokkes Polda dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Permohonan restitusi kesehatan diajukan setelah selesai menjalani pelayanan
kesehatan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keluarnya kuitansi
terakhir.
(3) Bagi rawat inap dibuat resume medik yang ditandatangani oleh dokter yang
merawat.
Pasal 15

Keterlambatan pengajuan dan realisasi pembayaran restitusi kesehatan, tidak
menyebabkan gugurnya hak pengajuan dan hak menerima pembayaran restitusi
kesehatan.


UNTUK LEBIH LENGKAPNYA DAPAT MELIHAT DISINI klik!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar